Panduan Lengkap Pendirian Yayasan Pendidikan Islam dan Penyusunan Struktur Pejabat yang Bena
Pendirian yayasan pendidikan Islam merupakan langkah strategis dalam membentuk dasar hukum yang sah bagi aktivitas dakwah, pendidikan, dan sosial berbasis nilai-nilai keislaman. Sebelum sebuah pondok pesantren, lembaga pendidikan Al-Qur’an, atau madrasah diniyah dapat beroperasi secara legal, keberadaan yayasan sebagai badan hukum nirlaba terlebih dahulu harus dibentuk secara resmi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini disusun untuk memberikan panduan menyeluruh mengenai proses pendirian yayasan dan struktur organisasi yang wajib dimiliki oleh sebuah yayasan pendidikan Islam.
Pengertian dan Fungsi Yayasan Pendidikan Islam
Yayasan pendidikan Islam adalah badan hukum yang bersifat nirlaba, dibentuk secara sah untuk menjalankan kegiatan di bidang pendidikan keislaman, dakwah, sosial, dan keagamaan. Yayasan ini bertindak sebagai badan penyelenggara yang menaungi satu atau lebih lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, TPQ, rumah tahfidz, dan madrasah diniyah takmiliyah.
Yayasan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Seluruh hasil usaha atau pendapatan yang diperoleh harus digunakan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan dan tujuan keagamaan serta pendidikan.
Dasar Hukum Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan diatur melalui sejumlah regulasi nasional, di antaranya :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan badan hukum yayasan
Yayasan pendidikan Islam yang ingin menaungi lembaga formal seperti pesantren dan madrasah juga akan berinteraksi dengan regulasi dari Kementerian Agama, meskipun pengaturannya berlaku setelah yayasan berdiri.
C. Tahapan Pendirian Yayasan Pendidikan Islam
Menentukan Nama dan Tujuan
Nama yayasan harus bersifat unik, tidak menyerupai nama badan hukum lain, serta tidak bertentangan dengan norma agama dan hukum. Tujuan yayasan harus ditegaskan secara tertulis dalam akta pendirian, yang mencakup ruang lingkup kegiatan keislaman seperti pendidikan, dakwah, sosial, dan pemberdayaan umat.
Penyusunan Akta Pendirian oleh Notaris
- Akta pendirian wajib dibuat dalam bahasa Indonesia oleh notaris yang berwenang dan harus memuat:
- Nama resmi yayasan
- Maksud dan tujuan
- Kegiatan utama
- Alamat kedudukan
- Susunan pembina, pengurus, dan pengawas
- Ketentuan tentang kekayaan awal yayasan (minimal Rp10 juta, bukan dari APBN/APBD)
Pengesahan Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta pendirian ditandatangani, dokumen diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui sistem daring AHU Online (https://ahu.go.id). Setelah melalui proses verifikasi, Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum.
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah memperoleh SK pengesahan, yayasan perlu mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dokumen ini menjadi syarat administratif untuk berbagai keperluan, termasuk membuka rekening bank, menerima hibah, atau mengelola keuangan secara legal.
Struktur Organisasi Yayasan: Komposisi dan Tugas Pejabat
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, struktur internal wajib terdiri dari tiga organ utama, masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
1. Organ Pembina
Pembina adalah organ tertinggi yang memegang kendali strategis dan pengambilan kebijakan tertinggi dalam yayasan. Tugas utama pembina meliputi :
- Menetapkan dan mengubah anggaran dasar yayasan
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
- Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan visi-misi yayasan
Komposisi pembina dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Umumnya, tokoh pendiri atau ulama ditunjuk sebagai pembina utama, mengingat perannya yang sangat strategis dalam menjaga arah perjuangan yayasan.
2. Organ Pengurus
Pengurus merupakan organ pelaksana yang bertanggung jawab langsung terhadap kegiatan operasional yayasan. Dalam konteks yayasan pendidikan Islam, pengurus akan mengatur manajemen harian, kegiatan administrasi, hubungan dengan pihak luar, serta persiapan pendirian lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan. Susunan umum pengurus mencakup :
- Ketua (atau Direktur Eksekutif)
- Sekretaris
- Bendahara
Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.
3. Organ Pengawas
Pengawas memiliki fungsi kontrol terhadap seluruh kegiatan pengurus. Pengawas bertugas memastikan bahwa yayasan dikelola sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyimpang dari tujuan pendirian. Tugas pengawas meliputi :
- Memberikan masukan atau teguran terhadap pengurus
- Memantau laporan keuangan dan program kerja
- Melaporkan temuan kepada pembina
Jumlah pengawas minimal satu orang, sebaiknya terdiri dari individu yang independen dan memiliki integritas tinggi.
Contoh Struktur Organisasi Yayasan Pendidikan Islam
Struktur Organisasi Yayasan Nurul Hikmah
Pembina
- Ketua Pembina : KH. Abdullah Mahfudz
- Anggota : Ust. Hasan Basri, Ust. Imron Syuhada
Pengurus
- Ketua : Ahmad Zainal Abidin, S.Pd.I
- Sekretaris : Luthfi Maulana
- Bendahara : Nur Aisyah Rahmah
Pengawas
- Ketua Pengawas : H. Munir Syamsuddin
- Anggota : Rina Halimah
Struktur ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing yayasan, namun tetap wajib mencakup tiga organ utama sesuai ketentuan hukum.
Prinsip-Prinsip Penting dalam Pengelolaan Yayasan
Tidak diperkenankan melakukan pembagian keuntungan kepada pembina, pengurus, atau pengawas
Seluruh hasil usaha atau dana hibah harus digunakan untuk kegiatan yang mendukung tujuan yayasan
Laporan keuangan wajib disusun secara transparan dan dapat diaudit. Kepengurusan harus dicatat secara legal dalam akta dan dapat diperbarui secara resmi melalui notaris
Penutup
Yayasan merupakan landasan hukum yang kokoh untuk menyelenggarakan berbagai bentuk pendidikan Islam. Proses pendirian yang tertib dan struktur organisasi yang sesuai undang-undang akan memperkuat legitimasi serta membuka akses terhadap berbagai dukungan pemerintah maupun masyarakat.
Sebelum mengurus izin operasional lembaga pendidikan seperti pesantren atau madrasah, penyelesaian pendirian yayasan secara legal menjadi prioritas utama agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan amanah dan berkelanjutan.
